:: How to make more money in 30 minutes a day than most people make working full time. Detak News Time 2017 :: Diduga Langgar Kode Etik, ACTA Laporkan Ketua KPU Jakarta - Detak News Time

Blog Archive

Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Friday, March 10, 2017

Diduga Langgar Kode Etik, ACTA Laporkan Ketua KPU Jakarta

 


detak - Jakarta – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh tiga anggota Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI.
Ketiga anggota yang dilaporkan adalah Ketua KPU DKl Jakarta Sumarno, Anggota KPU DKI Jakarta Dahlia Umar, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti.
“Peristiwa yang kami laporkan adalah kehadiran mereka bertiga dalam pertemuan internal pasangan calon Ahok-Djarot di Hotel Novotel Mangga Dua Kamis kemarin,” kata Ketua Dewan Penasihat ACTA, Hisar Tambunan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2017).
Hisar melanjutkan, kehadiran ketiga orang penyelenggara Pemilu dalam acara internal pasangan calon tersebut jelas merupakan pelanggaran serius Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Mereka diduga melanggar Pasal 13 huruf f yang mewajibkan penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak nonpartisan dan imparsial dengan menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas, menghindari diri dari intervensi pihak lain.

ACTA mengaku khawatir dengan pertemuan ketiganya dengan paslon nomor urut dua itu. Menurutnya, pertemuan tersebut dikhawatirkan membahas rencana pembengkakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada putaran kedua mendatang.

“Hal ini sesuai dengan klaim sepihak kubu Ahok Djarot selama ini yang secara garis besar menyebutkan banyak pemilih yang tidak bisa melaksanakan hak pilihnya karena tidak terdaftar. Padahal menurut pengamatan kami, justru potensi terbesar kecurangan Pilgub DKI Jakarta adalah mobilisasi pemilih ilegal,” lanjutnya.
Hisar menambahkan, penyusunan DPT baru yang tidak sesuai jadwal, tidak transparan, dan tidak cermat dipastikan akan meningkatkan jumlah pemilih ilegal dan ini dianggap berbahaya.

“Kami meminta DKPP melakukan penyelidikan terhadap parbuatan ketiga orang itu dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hisar.
Menurutnya, harus didapatkan informasi hal apa saja yang menjadi agenda pembicaraan ketiga orang itu dalam rapat internal Paslon Ahok-Djarot. Jika perlu, DKPP menyita rekaman suara dan video pertemuan tersebut sebagai barang bukti.
“Selanjutnya apa pun yang menjadi kesepakatan antara ketiga orang itu dengan paslon Ahok-Djarot haruslah dibatalkan,” tutup Hisar. [kml]

0 on: "Diduga Langgar Kode Etik, ACTA Laporkan Ketua KPU Jakarta"

BTCClicks.com Banner