:: How to make more money in 30 minutes a day than most people make working full time. Detak News Time 2017 :: Jaksa: Novanto-Andi Narogong Minta Jatah Rp 574 M di Proyek e-KTP - Detak News Time

Blog Archive

Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Wednesday, March 8, 2017

Jaksa: Novanto-Andi Narogong Minta Jatah Rp 574 M di Proyek e-KTP

 


detak - Jakarta - Peran Setya Novanto sedikit dibeberkan jaksa penuntut umum KPK dalam surat dakwaan untuk 2 terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Novanto disebut telah meminta jatah Rp 574 miliar bersama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Permintaan jatah itu dilakukan ketika DPR mulai membahas RAPBN tahun anggaran 2011 pada Juli-Agustus 2010. Saat itu, anggaran proyek e-KTP juga mulai dibahas.

Saat itu, Andi Narogong selaku pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengurusi proyek e-KTP, mulai lebih intens bertemu dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin. Pembahasan anggaran itu pun mencapai konklusi dengan menggunakan uang negara sebesar Rp 5,9 triliun.


"Karena anggota DPR (Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin) tersebut dianggap sebagai representasi Partai Demokrat dan Partai Golkar yang dapat mendorong Komisi II DPR menyetujui anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2017).

Setelah melakukan beberapa kali pertemuan, mereka bersepakat DPR akan menyetujui anggaran kurang-lebih Rp 5,9 triliun tersebut dengan pengawalan dari Partai Golkar dan Partai Demokrat dalam pembahasannya. Untuk itu, anggota Dewan meminta imbalan.

"Guna merealisasikan pemberian fee tersebut, Andi Agustinus alias Andi Narogong membuat kesepakatan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin tentang rencana penggunaan anggaran KTP elektronik yang kurang-lebih senilai Rp 5,9 triliun," kata jaksa KPK.

Berikut kesepakatan antara Andi Narogong, Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin, seperti tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK:

a. Sebesar 51 persen atau sejumlah Rp 2.662.000.000.000 dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek
b. Sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau sejumlah 2.558.000.000.000 akan dibagi-bagikan kepada:
- Beberapa pejabat Kemdagri termasuk para terdakwa sebesar 7 persen atau sejumlah Rp 365.400.000.000
- Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp 261.000.000.000
- Setya Novanto dan Andi Narogong sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574.200.000.000
- Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574.200.000.000
- Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen atau sejumlah Rp 783.000.000.000

Hanya saja, sepanjang surat dakwaan itu, jaksa KPK tidak menjabarkan apakah jatah Novanto dan Andi Narogong itu terealisasi atau tidak. Sedangkan, jatah lain yang sudah ditetapkan itu dijelaskan rinci oleh jaksa KPK.[dtk]

0 on: "Jaksa: Novanto-Andi Narogong Minta Jatah Rp 574 M di Proyek e-KTP"

BTCClicks.com Banner