:: How to make more money in 30 minutes a day than most people make working full time. Detak News Time 2017 :: Modus rayu pasien buat pengobatan, 3 wanita di Semarang dibekuk - Detak News Time

Blog Archive

Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Friday, March 10, 2017

Modus rayu pasien buat pengobatan, 3 wanita di Semarang dibekuk

 

 Ilustrasi Narapidana. ©2017 Detak News Time

Detak - Tiga perempuan paruh baya anggota komplotan penipu bermodus bujuk rayu yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit dengan pengobatan alternatif dibekuk polisi. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, komplotan ini terakhir kali beraksi di RS Kariadi Semarang.

"Mereka menipu salah seorang pasien yang akan berobat di RS Kariadi," katanya seperti dilansir Antara, Jumat (10/3).


Klik Link Ini Dan Tambah Penghasilan Anda.


Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing TS (57) warga Jalan Sawah Besar, Kaligawe, Kota Semarang, NA (52) warga Duta Bandara Permain Blok 20 Nomor 19, Jatimulya, Tangerang, Banten, dan LS (47) warga Jalan Beton Mas III/160, Semarang Utara.

Abiyoso menjelaskan ketiga tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam menjerat korbannya. Dalam beraksi, lanjut dia, pelaku mengincar korban yang sedang mengantre di rumah sakit tersebut.









Saat mengantre, pelaku yang berperan membujuk korban mengenalkan rekannya yang bisa memberikan pengobatan alternatif tanpa harus ke dirawat di rumah sakit.

Tersangka bahkan menggunakan sejumlah piranti untuk mengelabuhi korban agar percaya dengan kemampuannya. Dalam ritual pengobatan, pelaku mensyaratkan agar korban menyiapkan sejumlah perhiasan emas sebagai bagian dari penyembuhan itu.

"Perhiasan itu diakui tersangka sebagai petunjuk kesembuhan korbannya, tetapi justru ditukar dengan barang palsu saat korban lengah," jelasnya.


Klik Link Ini Dan Tambah Penghasilan Anda.


 

Saat ini, polisi masih mengejar satu wanita lain anggota komplotan ini yang berperan sebagai 'dukun' yang mampu mengobati.

"Pelaku ini menggunakan bujuk rayu untuk memperdaya korbannya," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

0 on: "Modus rayu pasien buat pengobatan, 3 wanita di Semarang dibekuk"

BTCClicks.com Banner