:: How to make more money in 30 minutes a day than most people make working full time. Detak News Time 2017 :: KPK: Publik Harus Kawal Penuntasan Kasus e-KTP - Detak News Time

Blog Archive

Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Tuesday, March 14, 2017

KPK: Publik Harus Kawal Penuntasan Kasus e-KTP

 


Detak - Jakarta - KPK merasa mendapatkan banyak perlawanan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Karena itu, KPK meminta masyarakat untuk ikut mengawal perjalanan kasus tersebut hingga tuntas.

"Korupsi (dengan nilai kerugian keuangan negara) Rp 2,3 triliun. Itu bukan hanya keperluan KPK. Tapi demi kepentingan masyarakat secara luas. Kepentingan penuntasan ini tentu untuk kepentingan masyarakat banyak," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).

"Karenanya kami meminta pengawalan dari publik untuk penuntasan kasus ini. Karena berdasarkan pengalaman sebelumnya bahwa KPK dalam tangani perkara besar, KPK selalu mendapatkan perlawanan yang melemahkan," sambung Febri.

Febri menyebut dalam proses persidangan nanti akan banyak fakta yang terungkap. KPK disebut Febri telah yakin dengan dakwaan yang sudah dibacakan dan siap untuk membuktikan apa saja yang sudah disampaikan.

"Dalam persidangan akan banyak fakta untuk pengembangan lebih lanjut. Dakwaan sudah kita bacakan, kita akan simak sehingga bukti-bukti lebih clear sebelumnya. Kalau pun dalam perkara sebelumnya ada yang disampaikan KPK tidak diterima hakim, maka kami punya langkah hukum selanjutnya seperti banding atau kasasi," tegas Febri.

Dalam kasus ini, jaksa pada KPK mendakwa eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman dan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari anggaran, lelang hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830.

Dalam perkara itu, KPK menyebut Irman dan Sugiharto melakukan korupsi bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.[dtk]

0 on: "KPK: Publik Harus Kawal Penuntasan Kasus e-KTP"

BTCClicks.com Banner