:: How to make more money in 30 minutes a day than most people make working full time. Detak News Time 2017 :: Zainal Curi Motor Teman Kencan yang Dikenal dari Facebook - Detak News Time

Blog Archive

Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Tuesday, March 14, 2017

Zainal Curi Motor Teman Kencan yang Dikenal dari Facebook

 




Detak - Purwakarta - Zainal Mutaqin sigap menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media dari luar sel. Pria berusia 41 tahun itu mengaku butuh uang hingga harus membawa kabur motor teman kencannya dari jejaring sosial Facebook.

Ayah beranak tiga ini mencari mangsa secara acak. Ia lalu mengundang Neneng Sunarsih (43) untuk berteman di Facebook. Neneng yang menyandang status janda beranak dua menerima undangan pertemanan Zainal.

"Awalnya kenal di Facebook, terus teleponan juga selama dua hari intens komunikasi," kata Zainal di ruang tahanan Polsek Purwakarta, Selasa (14/3/2017). Zainal mengaku duda, padahal masih beristri.

Keduanya memutuskan untuk bertemu di sebuah cafe di Purwakarta. Pertemuan keduanya berlangsung singkat setelah Zainal berpura-pura meminjam motor Neneng untuk pergi ke ATM.

"Pas ketemu itu, saya pura-pura minjam motor dia ke ATM. Tapi saya enggak balik lagi," ungkap dia.

"Sejak awal memang saya mengincar motornya," tambahnya.

Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut. Tindakan ini terpaksa ia lakukan lantaran membutuhkan uang lebih untuk menghidupi istri dan tiga buah hatinya.

"Saya bawa motor (Neneng) ke kosan, terus saya mencoba jual tapi tidak laku soalnya enggak ada surat-surat," ungkap Zainal.

Kapolsek Purwakarta Kompol Ade Fauzi mengatakan menerima laporan adanya kasus penipuan itu pada Rabu (22/2) lalu. Berkat respon cepat polisi, Zainal berhasil ditangkap sehari berselang di sebuah tempat karaoke di Purwakarta.

"Setelah menerima laporan, anggota di lapangan langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, langsung kami tangkap di tempat karaoke," jelas Ade.

"Kami juga amankan barang bukti motor milik korban di kos-kosan pelaku," menambahkan.

Atas perbuatannya, Zainal disangkakan Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukum di atas 5 tahun penjara.[dtk]

0 on: "Zainal Curi Motor Teman Kencan yang Dikenal dari Facebook"

BTCClicks.com Banner