Coba anda lihat di dompet anda, apakah ada KTP Elektronik [e-KTP]?
Ilustrasi detak
Anda perlu tahu jika kalau di total seluruh penduduk Indonesia, proyek pembuatan e-KTP tersebut total menghabiskan anggaran lebih dari Rp 6 Triliun.
Kalau ditulis angka, deretan nolnya segini, Rp 6.000.000.000.000,- [Nolnya ada 12 deret]. Jumlah tersebut tentunya bukan yang sedikit, dan sudah pasti itu semua uang negara yang dikumpulkan dari pajak rakyat.
Kalau terkait uang segitu banyak, kemudian saya lemparkan pertanyaan ke anda, “Kira-kira uang sebanyak Rp 6 triliun tersebut ada yang DIKORUPSI atau TIDAK?, kira-kira anda akan jawab yang mana?
Sudah! tidak perlu dijawab, karena saya yakin jawaban anda akan bilang kalau kemungkinan besar pasti ada yang dikorupsi.
Dan secara faktanya, dugaan tersebut sepertinya tidak salah dan tidak berlebihan.
Karena saya juga menelusuri jika ternyata sudah ada pihak yang mengakui pernah menerima uang korupsi tersebut, dan ada yang sudah mengembalikan ke KPK total sebesar Rp 250 miliar dari berbagai pihak, yaitu 5 korporasi, 1 konsorsium, dan 14 orang.
“Kasus indikasi korupsi pengadaan KTP
berbasis elektronik, sampai dengan saat ini ada pengembalian uang ke
KPK Rp 250 miliar. Pengembalian uang dari sejumlah korporasi, tepatnya
dari 5 korporasi dan 1 konsorsium. Dari korporasi dan konsorsium
nilainya Rp 220 miliar. Kemudian ada pengembalian dari 14 orang ini yang
informasinya cukup kooperatif. Uang yang dikembalikan dari 14 orang
tersebut total nilainya Rp 30 miliar,” kata Febri saat itu. [sumber: detik.com]
Jika mereka sudah mengembalikan uang hasil korupsi tersebut, itu artinya memang korupsi itu ada.Perlu anda tahu juga, dalam menangani kasus dugaan korupsi e-KTP ini, setidaknya KPK sudah memeriksa banyak pihak, berikut daftar nama-nama yang sudah dipanggil oleh KPK, sebagian ada yang datang tapi ada juga yang belum memenuhi panggilan KPK. Data ini saya dapatkan dari detik.com;
1. Setya Novanto
2. Anas Urbaningrum
3. M Nazaruddin
4. Agun Gunandjar
5. Ganjar Pranowo
6. Ade Komarudin
7. Numan Abdul Hakim
8. Rindoko Dahono Wingit
9. Olly Dondokambey
10. Jafar Hafzah
11. Khatibul Umam Wiranu
12. Teguh Juwarno
13. Arif Wibowo
14. Taufiq Effendi
15. Chairuman Harahap
16. Markus Nari
17. Melcias Marcus Mekeng
18. Miryam S Haryani
19. Jazuli Juwaini
20. Tamsil Linrung
21. Yasonna Laoly
22. Mirwan Amir
23. Abdul Malik Haramain
24. Mulyadi
25. Djamal Aziz
26. Mustoko Weni
27. Ignatius Mulyono
Sekali lagi, nama-nama tersebut merupakan nama dari DPR yang
dipanggil sebagai saksi. Dalam kasus e-KTP KPK baru menetapkan dua
tersangka yang sama-sama merupakan pejabat Kemendagi yakni Irman (mantan
Dirjen Dukcapil) dan Sugiharto (mantan Direktur Pengelola Informasi
Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil). Belum ada tersangka lain
yang ditetapkan setelah keduanya. [sumber detik.com]2. Anas Urbaningrum
3. M Nazaruddin
4. Agun Gunandjar
5. Ganjar Pranowo
6. Ade Komarudin
7. Numan Abdul Hakim
8. Rindoko Dahono Wingit
9. Olly Dondokambey
10. Jafar Hafzah
11. Khatibul Umam Wiranu
12. Teguh Juwarno
13. Arif Wibowo
14. Taufiq Effendi
15. Chairuman Harahap
16. Markus Nari
17. Melcias Marcus Mekeng
18. Miryam S Haryani
19. Jazuli Juwaini
20. Tamsil Linrung
21. Yasonna Laoly
22. Mirwan Amir
23. Abdul Malik Haramain
24. Mulyadi
25. Djamal Aziz
26. Mustoko Weni
27. Ignatius Mulyono
Dari banyaknya pihak yang sudah dipanggil KPK tersebut, tidak berlebihan jika kasus ini memang dianggap sebagai kasus besar, bahkan beberapa media menyebutnya Super JUMBO.
Namun sebagaimana kita tahu, terkadang dalam kasus yang itu melibatkan politikus, yang banyak orang takutkan adalah jika sampai terjadi “dil-dilan” yang berbau politik sehingga kasus super jumbo ini biasa menguap begitu saja.
Yang dikhawatirkan lagi jika kasus ini hanya menjerat pelaku-pelaku kelas teri saja yang sering disebut sebagai orang yang “ditumbalkan” dalam kasus ini.
Bahkan KPK sendiri sampai menyebut jika dalam menangani kasus superJumbo ini, dikhawatirkan akan adanya guncangan politik di Indonesia. Itu mengindikasikan jika kasus ini memang benar-benar superjumbo dan tak sembarangan.
Saya harap kekhawatiran ini bukanlah sesuatu yang benar terjadi, jika saja KPK dan hakim memang benar-benar bisa tegas memproses kasus korupsi e-KTP ini sampai tuntas dan menghukum siapapun yang terlibat dengan hukuman seberat-beratnya [jika perlu hukuman mati].
Saat kasus e-KTP ini nantinya disidangkan, maka harapan terakhir kita ada pada KPK dan hakim. Namun kalau berdasarkan kredibilitasnya, kalau terkait dengan KPK, kita mungkin masih bisa berharap. Namun saat melihat kredibilitas hakim di Indonesia tiap kali menjatuhkan vonis kepada pelaku korupsi yang terkesan ringan, kita pesimis.
Namun, walaupun demikian, kita masih berharap jika nanti ada koruptor dalam kasus ini yang mengajukan banding dan kemudian bertemu dengan Artidjo Alkostar, mudah-mudahan semua koruptor yang terbukti bersalah ini akan dihukum jauh lebih berat lagi.
Semoga![dtk]
0 on: "Korupsi SuperJUMBO e-KTP: Menanti Keberanian KPK dan Vonis Berat Hakim"